Sabtu, 07 Juni 2025

Media vs. Asas Praduga Tak Bersalah: Saat Pemberitaan Melebihi Batas Hukum

Hukum mengenal adanya asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence), asas ini berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum untuk diangap tidak bersalah sebelum terbukti secara sah melalui proses peradilan yang adil dan tidak memihak (due process of law). Asas praduga tak bersalah telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya dalam Penjelasan Umum butir 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Eksistensi asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum sudah tidak diragukan lagi. Di dalam hukum, asas memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan menurut Satjipto Raharjo asas merupakan jantungnya peraturan hukum, demikian halnya menurut Van Eikema Hommes asas harus dipandang sebagai petunjuk bagi hukum yang berlaku (Julyano & Sulistyawan, 2019). Namun, kadang-kadang asas tersebut dilupakan, apalagi oleh sebagian kalangan yang sama sekali tidak paham mengenai hukum. 

Pemberitaan media yang terkadang hanya dilakukan berdasarkan perspektif korban dapat membuat framing bahwa seoalah-olah pelaku sudah bersalah. Setidak-tidaknya terdapat dua aspek dalam framing, yakni (1) proses memilih fakta/realitas, proses ini didasarkan pada asumsi karena tidak mungkin wartawan melihat peristiwa tanpa perspektif sehingga selalu terkandung dua kemungkinan yakni apa yang dipilih dan apa yang dibuang. (2) Menuliskan fakta/realitas, proses ini berkaitan dengan bagaimana fakta/realitas yang dipilih itu disajikan kepada publik (Wutun, Monica). Pemahaman dan konstruksi atas suatu peristiwa bisa jadi berbeda antara satu media dengan media lainnya, media yang menekankan aspek dan memilih fakta tertentu dalam pemberitaannya akan menghasilkan berita yang berbeda dengan media lainnya yang juga menekankan aspek dan memilih fakta tertentu, (Hamdan, 2014) pada akhirnya pemberitaan yang disajikan sulit untuk terlepas dari keberipihakan. 

Penyebaran informasi yang cepat dan masif melalui media seringkali mengakibatkan terjadinya pengadilan jalanan (trial by public) atau bisa juga dibilang trial by the press, di mana seseorang sudah dihakimi bersalah oleh masyarakat sebelum proses hukum selesai (Runtunuwu & Barakati, 2024). Munculnya fenomena trial by the prees tidak terlepas dari adanya framing yang terbuat karena opini publik sudah tergiring untuk menghakimi salah satu pihak yang dianggap paling bersalah dan harus bertanggung jawab, hal ini juga disebabkan karena pemberitaan yang disajikan tidak berimbang, dengan kata lain pemberitaan yang disajikan hanya menekankan pada satu aspek dan fakta saja. Penekanan atau penonjolan pada aspek dan fakta tertentu tidak menutup kemungkinan berupaya untuk mendapatkan dukungan publik sehingga publik membenarkan berita yang disajikan (Wutun, Monica). Akibatnya proses penegakan hukum dapat terpengaruh dengan tekanan publik yang sangat besar. Pemberitaan media yang tidak berimbang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence), seharusnya asas ini tidak hanya dimaknai dalam proses penegakan hukum, tetapi juga harus dimaknai di luar itu termasuk dalam konteks pemberitaan peristiwa pidana.


Media vs. Asas Praduga Tak Bersalah: Saat Pemberitaan Melebihi Batas Hukum

Hukum mengenal adanya asas praduga tak bersalah ( presumption of innoncence ), asas ini berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap set...